Korban yang tak terima sepeda motornya dicuri oleh pelaku lalu melapor ke polisi hingga akhirnya ia ditangkap.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita menyita sepeda motor korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Biringkanaya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, tersangka AAN mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait