MAKASSAR, iNews.id - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AAN (26), warga Kabupaten Maros ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik seorang jamaah Masjid An Nur yang berada di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat sedang asyik nongkrong di warung kopi, di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala.
Ia menceritakan kronologi aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Kata dia, pencurian itu berawal saat korban yang merupakan pedagang daerah hendak menuju ke Kota Makassar.
Kemudian, di tengah perjalanan, korban singgah ke masjid untuk beristirahat sembari menunggu waktu Shalat Subuh.
"Saat korban tengah menjalani ibadah shalat, pelaku lalu menggasak sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait