Polres Gowa menangkap kurir narkoba dan mengamankan 90 gram sabu senilai Rp90 juta. (Foto: Bugma)

DD diminta mengantar barang haram tersebut ke seorang bandar di Kecamatan Malili, Luwu Timur dengan dijanjikan upah sebesar Rp2.000.000 sampai Rp Rp3.000.000.

Polisi menyebut penyergapan kurir sabu ini dilakukan atas informasi warga. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan mengejar seorang bandar besar yang diduga berada di Kota Makassar.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada penjemputan sabu. Saat kami melihat terduga maka dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Tersangka DD dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network