GOWA, iNews.id – Seorang kurir narkoba berinisial DD (30) diamankan Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan saat akan mengantarkan dua paket sabu-sabu senilai Rp90 juta ke seorang bandar narkoba di Kabupaten Luwu Timur.
Satres Narkoba Polres Gowa menyergap dan menggeledah DD yang merupakan sopir minibus antardaerah. DD disergap di Desa Je'ne Madinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua saset besar kristal bening yang diduga adalah narkoba janis sabu-sabu dengan berat 90 gram.
Usai diringkus DD beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil introgasi DD mengaku memperoleh barang haram tersebut atas petunjuk dari seorang bandar besar asal Makassar.
“Sabu sekitar 90 gram, alat timbangan dan HP kami amankan. Ditaksir nilainya sekitar Rp90 juta. Peranannya hanya dihubungi seseorang untuk menjemput barang. Barang itu akan ditempatkan ke lokasi yang ditentukan,” ujar Kasat Res Narkoba, Polres Gowa AKP Syahruddin, Rabu (16/3/2022).
DD diminta mengantar barang haram tersebut ke seorang bandar di Kecamatan Malili, Luwu Timur dengan dijanjikan upah sebesar Rp2.000.000 sampai Rp Rp3.000.000.
Polisi menyebut penyergapan kurir sabu ini dilakukan atas informasi warga. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan mengejar seorang bandar besar yang diduga berada di Kota Makassar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada penjemputan sabu. Saat kami melihat terduga maka dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Tersangka DD dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait