GOWA, iNews.id – Anggota TNI gadungan, Kamil (41) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa karena mencuri 30 gram emas dan ponsel di rumah warga Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat beraksi, residivis kambuhan itu menyamar sebagai anggota TNI dengan mengenakan seragam loreng dan mengaku sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa). Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena melawan saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, Senin (16/6/2025).
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali II, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (12/6/2025) dini hari, berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2025.
“Pelaku menggunakan modus licik dengan menyamar sebagai Babinsa yang menawarkan bantuan sosial. Pelaku mengajak korban ke Asrama Armed Mappaoddang untuk pendataan, lalu kembali ke rumah korban dengan alasan ponselnya tertinggal,” ujar Iskandar, Selasa (17/6/2025).
Saat rumah korban dalam kondisi sepi, Kamil menyuruh adik korban membeli paket data, lalu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri perhiasan emas seberat 30 gram dan ponsel Vivo Y28 milik korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. “Pelaku mengaku bertugas di kawasan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong,” ucap Ipda Iskandar.
Pengakuan mengejutkan terungkap bahwa Kamil adalah residivis dengan riwayat tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian serupa, menggunakan modus menyamar sebagai anggota TNI.
Dia bahkan mengaku pernah mencuri emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Mei 2025, yang dijual ke dua pria berinisial B dan S.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait