GOWA, iNews.id - Seorang penyidik Satreskrim Polresta Gowa berinisial Aipda AR menjadi korban pengeroyokan di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban diduga dianiaya dua pengendara motor yang dalam kondisi mabuk usai terjadi insiden serempetan di jalan.
Rekaman penganiayaan ini viral di media sosial setelah sejumlah pengendara merekam situasi keributan di jalanan tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, saat kejadian korban bersama rekannya hendak mengantar berkas perkara ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketika melintas di sebuah perempatan. Sepeda motor korban kemudian berserempetan dengan kendaraan yang ditumpangi dua pelaku hingga mengenai kakinya.
Selanjutnya korban menepi dan kedua pelaku berbalik lalu terjadi cekcok berujung pengeroyokan.
"Korban mengalami luka di kaki dan wajah akibat pukulan. Tangannya juga dipukul pakai buah durian," ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Dalam video yang beredar, sejumlah pengendara terlihat berusaha melerai dan mengamankan salah satu pelaku yang masih berupaya memukul korban. Sementara itu, seorang pelaku lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aditya mengatakan petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban dari kerumunan warga. Saat itu, kedua pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat.
"Tim langsung ke TKP dan mengevakuasi korban dari kerumunan warga. Kondisi kedua pelaku dalam keadaan mabuk berat. Kondisi lalu lintas sangat padat sehingga banyak warga," katanya.
Korban yang mengalami luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi selanjutnya mengamankan satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Karena korban luka kami bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Satu pelaku kami tangkap dan seorang lagi dalam pencarian," ucapnya.
Polisi juga menyita sebuah jeriken yang masih berisi minuman keras diduga berkaitan dengan kondisi pelaku saat kejadian. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Gowa.
"Kasus ini sudah memenuhi unsur penganiayaan dan satu pelaku dalam pengejaran," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait