Pelaku pencurian berkedok Babinsa saat digelandang polisi usai dilumpuhkan di Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews/Bugma)

Pelaku Nekat Kabur

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti emas dan seragam TNI, Kamil berusaha melarikan diri meski telah diberi tiga tembakan peringatan ke udara. 

“Karena tidak mengindahkan peringatan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kiri,” kata Ipda Iskandar. 

Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Makassar sebelum kembali diamankan di Polres Gowa. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel Vivo Y28, sepeda motor Honda Scoopy merah hitam, helm KYT, dan jaket parasut hijau yang digunakan pelaku. Namun, emas seberat 30 gram yang dicuri masih dalam pencarian. 

Kamil dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network