Pelaku pembusuran saat digiring petugas ke ruangan untuk diminta keterangan. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Pengancaman itu, kata dia, dilakukan pelaku karena dendam dengan pemotor tersebut karena tersinggung saat ditegur menggunakan knalpot bising.

"Jadi, yang tersebar di media sosail bukan begal itu persoalan pribadi, mereka terlibat cekcok knalpot sepeda motor pada November 2022 lalu. kemudian pada Rabu (24/1/2023) bertemu dan pelaku memepet korban dan mengancam dengan busur," katanya, Rabu (25/1/2023).

Saat diancam, kata dia, korban melakukan perlawanan dengan mengamankan pelaku dan dibantu warga.

"Dari tangan pelaku, diamankan satu ketapel atau pelontar busur dan 3 anak busur panah," ujarnya. 
 
Hingga saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Biringkanaya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengancaman pembusuran kepada warga.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang (UU) Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Sementara itu, kepada polisi, MH mengaku penyerangan korban dilatarbelakangi motif dendam  

Pelaku menyebut dirinya tidak menerima pernah ditegur oleh korban karena mengendarai sepeda motor dengan suara bising di sekitar lokasi kejadian.

"Kenal dengan dia, dan ketemu di jalan lalu saya ancam busur. Waktu dia (korban) teriak langsug jatuhkan aku," katanya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network