Sebelumnya penangkapan WNA ini bermula dari adanya koordiinasi dari kantor imigrasi kelas i Jakarta Timur dengan kantor Iimigrasi Kelas I TPI Makassar terkait adanya orang asing yang tinggal di salah satu hotel di Makassar.
Dari hasil koordinasi tersebut akhirnya petugas mengamankan Mohammed Abdulaziz Khamis. Dia sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia yang merupakan seorang pebisnis.
Setelah lima tahun tinggal di Indonesia Abdulaziz Khamis telah didetensikan di ruang detensi kantor imigrasi kelas I TPI Makassar. Dia terancam pasal 119 undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan pasal 8 di pidana dengan penjara paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling banyak sekitar Rp500 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait