Sidang kasus Nurdin Abdullah kembali digelar daring di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/10/2021). (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/10/2021).

Dalam sidang tersebut, panitia pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros turut dihadirkan sebagai saksi persidangan. 

Bendahara Masjid, Aminuddin alias Yamang mengungkap fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid. Totalnya kurang lebih senilai Rp1,101 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, selain dana dari pribadi NA, ada juga bantuan CSR dari Bank Sulselbar. Ditambah beberapa donatur dari perusahaan yang menyumbang untuk pembangunan masjid.

"Iyaa, semua dana (pembangunan masjid) masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," ungkapnya.

Secara rinci, mantan kepala dusun desa Arra ini mengutarakan, sumber dananya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar yang terlebih dahulu telah diajukan proposal. Di luar itu, ia juga membuat sebanyak 5 proposal tambahan untuk diserahkan ke Wandi.

"Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300-400 juta," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network