Majelis hakim PN Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: ist)

MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah (NA) menyatakan pembelian tanah di kawasan Pucak Maros senilai Rp2,2 miliar memakai uang pribadi. Hal itu diungkapkan NA saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Persidangan yang sudah memasuki pekan ke-13 itu, JPU KPK menghadirkan masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi.

Mereka adalah Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung, dan Hasmin Badoa. Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli oleh Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.

Nurdin Abdullah menjelaskan, pembangunan masjid memang rutin ia lakukan sejak menjabat bupati hingga menjadi gubernur. "Kawasan pucak sudah jadi taman safari. Olehnya saya ingin semua pengunjung bisa mampir ke masjid jika ingin salat," katanya.

Yang kedua, kata NA, masjid di Desa Arra jauh dari permukiman penduduk sehingga ia berinisiatif membentuk panitia masjid dengan memberdayakan masyarakat setempat. 

"Kita sebutnya yayasan pembangunan masjid pucak. Masjid itu bisa digunakan, karena ada sumber air di sana. Sama sekali tidak ada niat saya miliki secara pribadi masjid itu, tetapi untuk masyarakat," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network