Tim gabungan saat melakukan sidak di salahsatu apotek Palopo dan menemukan obat sirop yang dilarang beredar. (Foto: Nasrudin Rubak/iNews)

Selain memastikan stok obat tidak dijual, pihaknya juga mendata jumlahnya.

"Pendataan ini sebagai bentuk antisipasi penjualan nakal, jika sewaktu-waktu jumlah obat berkurang maka pihak terkait akan meminta pertanggungjawaban ke pihak apotek," tegasnya. 

Rencananya, giat ini akan dilakukan terus dilaksanakan hingga memastikan suruh apotek di daerah itu tidak melakukan penjualan obat sirop yang dikwatirkan akan berdampak bagi konsumennya.

"Selama razia, tidak ada yang mengahalangi, pemilik apotek juga kooperatif," pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network