Tim gabungan saat melakukan sidak di salahsatu apotek Palopo dan menemukan obat sirop yang dilarang beredar. (Foto: Nasrudin Rubak/iNews)

PALOPO, iNews.id - Dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak Kepolisian Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan (SulseL) melakukan razia di sejumlah apotek untuk memastikan jenis obat sirop yang dilarang beredar. Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa jenis obat yang masuk sudah larangan, namun sudah tidak lagi diperjualbelikan.

Kabid Yankes Dinkes Kota Palopo Samsil mengatakan, dalam razia ini pihaknya masih menemukan adanya obat yang terpajang di rak.

"Jadi kami suruh amankan dulu, sambil menunggu hasil BPOM selanjutnya," ujarnya.

Selain memastikan stok obat tidak dijual, pihaknya juga mendata jumlahnya.

"Pendataan ini sebagai bentuk antisipasi penjualan nakal, jika sewaktu-waktu jumlah obat berkurang maka pihak terkait akan meminta pertanggungjawaban ke pihak apotek," tegasnya. 

Rencananya, giat ini akan dilakukan terus dilaksanakan hingga memastikan suruh apotek di daerah itu tidak melakukan penjualan obat sirop yang dikwatirkan akan berdampak bagi konsumennya.

"Selama razia, tidak ada yang mengahalangi, pemilik apotek juga kooperatif," pungkasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network