Davied menjelaskan, ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya Perda No 16 tahun 2005 itu sudah dicabut atau diganti. Seperti PP No 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang diganti dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang ASN.
"Dengan adanya peraturan yang berubah dan menjadi payung hukum perda ini, tentunya membuat perda ini menjadi lemah secara landasan hukum. Inilah yang menjadi alasan kami mengajukannya. Tapi bukan pada subtansinya," ujar dia.
Selain itu, kata dia, aturan berbusana muslim ini juga sudah mandarah daging di masyarakat Maros yang mayoritas Muslim. Dia meyakini, tanpa adanya perda sekalipun warga akan taat pada tata cara berpakaian sopan dan Islami.
"Tapi memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait