MAROS, iNews.id - Rencana pemerintah dan DPRD mencabut peraturan daerah yang menyoal pakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). dibatalkan. Agenda tersebut sempat viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat.
Perda No 16 Tahun 2005 itu dikeluarkan dari daftar peraturan yang akan dicabut. Namun pihak dewan mengklaim, kebijakan itu tetap akan direvisi agar sesuai dengan aturan.
Ketua Pansus Pencabutan Perda, Rahmat Hidayat mengatakan, sudah menggelar pertemuan dengan organisasi keagamaan dan pemerintah daerah. Hasilnya sudah disepakati agar perda itu tetap dipertahankan, namun tetap perlu direvisi.
"Jadi kesepakatannya, perda ini tidak dicabut tapi akan direvisi agar sesuai dengan aturan yang berlaku di atasnya. Kita semua tidak punya niat untuk mencabutnya," kata Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/08/2021).
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait