Ke depannya, kata dia, pemerintah daerah bersama DPRD dan organisasi keagamaan akan membentuk kelompok kerja untuk menelaah lebih jauh persoalan hukum dan materi perda.
"Kita akan menelaah lebih lanjut soal payung hukum dan menyempurnakan isi perda," ujar dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Davied Syamsuddin yang memimpin pertemuan dengan organisasi keagamaan itu mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah tidak mempertentangkan isi dari perda itu hingga berinisiatif mengajukan pencabutan.
"Kita tahu Perda ini sudah berumur 16 tahun dan banyak aturan yang menjadi dasar hukum di atasnya sudah berubah. Nah itu yang kami ingin diubah. Jadi bukan pada subtansi perdanya, tapi pada dasar aturannya," ujar Davied.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait