Ilustrasi pemerkosaan anak. (foto: iNews.id/istimewa)

MAKASSAR, iNews.id – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan perwira polisi AKBP M. Dari hasil penyelidikan, Propam Polda Sulsel menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan perwira polisi di Polairud Polda Sulsel itu.

Empat orang saksi yang diperiksa yakni korban IS (13), orang tua korban, kakak korban, dan terduga pelaku.

“Ada indikasi pelanggaran kode etiknya. Namun demikian ada pidananya. Sehingga kita bersama-sama pidana jalan, kode etik jalan. Propam kan tidak masuk ke pidana,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi, Rabu (2/3/2022).

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini secara profesional. Saat ini AKBP M telah dinonjobkan sebagai Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan serta  Perbaikan Materil Peralatan Ditpolairud Polda Sulsel.

“Pelanggaran sekecil apapun, profesional kita tangani,” ujarnya.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira polisi tersebut. Selain itu polisi juga tengah menunggu hasil visum korban guna digunakan sebagai barang bukti.


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network