MAKASSAR, iNews.id – Korban pencabulan berinisial IS (13) akhirnya melaporkan oknum perwira Polisi Polda Sulsel. Didampingi pengacaranya, IS melaporkan perwira berisinial M ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (1/3/2022) siang.
Oknum M merupakan perwira berpangkat AKBP dan bertugas di Polairud Polda Sulsel.
“Jadi tujuan kedatangan kemari adalah untuk melakukan laporan langsung. Jadi korban tidak diwakili siapapun untuk melapor. Jadi sifatnya laporan polisi bukan pengaduan,” kata Kuasa Hukum IS, Amiruddin, Selasa (1/3/2022).
Saat melakukan pelaporan, korban membawa bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan M saat diajak untuk bertemu.
“Laporannya terkait dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang perwira di Institusi Kepolisian,” lanjutnya.
Aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.
Percobaan pencabulan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Amiruddin mengatakan kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pencabulan tersebut.
“Kenapa bisa terungkap? Ya namanya anak-anak pasti mengalami gangguan psikologi. Anak ini sebenanarnya tidak mau melaporkan. Anak ini mau tinggalkan Gowa ke Samarinda ke rumah tantenya. Ditanyakan kenapa tinggalkan Gowa, akhirnya disampaikanlah kejadian itu,” paparnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait