Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

JAKARTA. iNews.id - Polri memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada AKBP M anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kemarin, Selasa (1/3/2022), korban berinisial IS (13) melaporkan M ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel

"Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggara seksual. Tentu sekali lagi saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Ramadhan memastikan AKBP M akan diproses secara profesional untuk mengusut pelanggaran pidana maupun disiplin. Dia menegaskan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

"Sekali lagi siapapun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidanan pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan.

Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.

Percobaan pencabulan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.

Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pencabulan tersebut

Kini, oknum AKBP M telah dinonjobkan dan diamankan di Bid Propam Polda Sulsel. Pelaku terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindakan pencabulan anak.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network