Informasi diperoleh menyebutkan, pemanggilan anggota DPRD Luwu oleh Polda Sulsel berkaitan laporan LSM tentang dugaan penyalahgunaan keuangan daerah berupa SPPD fiktif Tahun Anggaran 2020.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Andi B Tenrieasa mengakui adanya pemanggilan anggota DPRD Luwu. Hal ini menyangkut persoalan yang melilit 35 anggota DPRD Luwu. Dia mengungkapkan yang diketahuinya terkait penggunaan anggaran DPRD Luwu.
"Di DPRD kan anggarannya ada untuk Sekretariat DPRD, ada juga untuk anggota dan pimpinan DPRD. Yang akan dipertanyakan Polda anggaran anggota DPRD tahun 2020. Saya tidak bisa memberikan banyak keterangan soal ini karena saya belum menjabat Sekwan saat itu," katanya.
Namun dia merinci pemanggilan anggota DPRD Luwu terkait anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020.
"Sejauh ini tidak seluruh anggota DPRD dipanggil, hanya beberapa," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait