LUWU, iNews.id - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu akan dipanggil Polda Sulawesi Selatan. Pemanggilan ini diduga terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) lembaga legislatif tersebut.
Bahkan beredar informasi menyebutkan ada 35 legislator yang telah mendapat surat pemanggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan soal rencana pemanggilan anggota DPRD Luwu. Hanya saja dia tak menyampaikan informasi detail jumlah anggota dewan yang dipanggil untuk diminta keterangan.
"Minggu (depan) akan diundang untuk klarifikasi. Belum bisa disampaikan terkait apa, beri ruang penyidik bekerja dulu," ujarnya, Minggu (24/10/2021).
Menurutnya, sejauh ini Polda Sulsel tidak pernah mengeluarkan pernyataan jumlah anggota DPRD Luwu yang akan diperiksa.
"Yang menyebutkan 35 anggota DPRD Luwu bukan kami. Seperti apa hasilnya nanti kami akan sampaikan ke publik," katanya.
Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali saat dikonfirmasi membantah adanya dugaan penggunaan SPPD fiktif selama dia menjabat sebagai Ketua DPRD Luwu hingga saat ini.
"Tidak benar itu. Saya sebagai pimpinan DPRD wanti-wanti jangan ada SPPD fiktif dan selalu saya cek. Ini saya perketat, sehingga saya yakin tidak ada SPPD fiktif di DPRD Luwu sejak masa pimpinan kami," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait