Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD, Lita Brent di Kota Makassar. Kedua pelaku ditetapkan tersangka, Minggu (16/10/2022) malam. (Foto : Leo M Nur)

Dari pemeriksaan terungkap motif penyerangan terkait sengketa lahan antara korban dengan tetangganya sehingga memicu kesalahpahaman.

"Motif diduga terkait sengketa lahan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

Kendati telah menangkap dua tersangka, polisi masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada pelaku lain yang terlibat penyerangan.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network