Dari pemeriksaan terungkap motif penyerangan terkait sengketa lahan antara korban dengan tetangganya sehingga memicu kesalahpahaman.
"Motif diduga terkait sengketa lahan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.
Kendati telah menangkap dua tersangka, polisi masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada pelaku lain yang terlibat penyerangan.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait