Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku penyerangan rumah mantan anggota DPD, Lita Brent di Kota Makassar. Kedua pelaku ditetapkan tersangka, Minggu (16/10/2022) malam. (Foto : Leo M Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku penyerangan rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent di Kota Makassar. Mereka adalah Irwan alias Daeng Naba (44) dan Syahrul (42). 

Keduanya ditangkap Polrestabes Makassar pada Minggu (16/10/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penyerangan terjadi pada Sabtu (15/10/2022) di rumah korban yang berada di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang.

Penyerangan itu terekam oleh kamera CCTV. Tampak kedua pelaku berusaha masuk ke dalam rumah, namun dihalangi penjaga rumah di pintu masuk.

Pelaku memaksa membuka pintu rumah memakai bambu. Lantaran tak berhasil masuk, kedua pelaku melempar batu ke dalam rumah hingga merusak pintu, kaca, dan motor yang terparkir di garaasi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan bambu, pecahan kaca pintu, betel dan palu.

Dari pemeriksaan terungkap motif penyerangan terkait sengketa lahan antara korban dengan tetangganya sehingga memicu kesalahpahaman.

"Motif diduga terkait sengketa lahan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

Kendati telah menangkap dua tersangka, polisi masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada pelaku lain yang terlibat penyerangan.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network