Petugas menggerebek kamar wisma yang diduga menjadi tempat prostitusi online. (Foto: Dok iNews).

"Kalau yang diduga korban itu inisial N usianya 14 tahun, warga Kabupaten Maros," ujarnya.

Sementara polisi masih mendalami peran keempat orang tersebut. Mereka diduga terlibat kasus prostitusi online dengan aplikasi MiChat.

"Berawal dari itu (aplikasi) ada penghubungnya satu (orang) cuman saya tidak bisa bilang, muncikari atau apa. Kita lidik dulu," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network