Sangkala mengatakan dari tarif Rp200.000, muncikari mengambil keuntungan Rp50.000 untuk sekali transaksi. Prostitusi online ini dijajakan melalui aplikasi MiChat.
"Biaya sekali kencan itu Rp200.000, nah yang memfasilitasi itu dapat untuk Rp50.000," katanya.
Saat dikantor polisi, korban A (13) mengatakan awalnya meminta tolong ke salah satu pelaku untuk dicarikan pinjaman uang untuk menebus HPnya yang digadaikan. Namun pelaku membujuk dan menawarkan ke korban untuk bersedia menjual diri.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga remaja yang diduga sebagai mucikari langsung dibawa ke unit perlindungan perempuan dan anak polrestabes Makassar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait