Saat di jalan, pelaku kembali melihat korban yang hendak kembali ke rumahnya. Dia membuntuti korban dari belakang lalu menikamnya berulang kali dengan obeng. Akibatnya korban terjatuh dari motor dan tewas di lokasi kejadian.
Dalam pengembangan, pelaku diketahui berupaya kabur ke luar wilayah Makassar. Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat menangkapnya sebelum kabur ke Kabupaten Takalar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman humuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait