Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu yang dipecat. (Foto: Sekretariat Presiden)

"Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ucapnya.

Prabowo juga langsung menandatangani dokumen rehabilitasi yang berisi pemulihan hak serta nama baik individu yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana, namun kemudian terbukti tidak bersalah atau telah menjalani hukumannya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan Presiden untuk merehabilitasi kedua guru tersebut mengembalikan harkat dan martabat mereka sebagai pendidik.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.

Kasus ini bermula lima tahun lalu di SMAN 1 Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru menerima keluhan dari 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. 

Permasalahan utama, yaitu nama para guru belum tercantum dalam Dapodik, yang menjadi syarat pencairan dana BOS. Sebagai solusi, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 dari setiap orang tua siswa. 

Keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berkontribusi. Namun, kesepakatan tersebut memicu masalah setelah dilaporkan oleh LSM ke polisi. 

Empat guru diperiksa dan dua di antaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network