Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu yang dipecat. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan surat rehabilitasi kepada dua guru dari SMAN Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Sebelumnya, mereka diberhentikan secara tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penandatanganan surat tersebut dilakukan oleh Prabowo sesaat setelah kembali ke Indonesia dari kunjungan kerja di Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Pemberian rehabilitasi ini merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (13/11/2025).

Rasnal dan Abdul Muis turut hadir dan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Suasana hangat tercipta saat Prabowo menyapa, bersalaman dan berfoto bersama mereka.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network