JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan surat rehabilitasi kepada dua guru dari SMAN Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Sebelumnya, mereka diberhentikan secara tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan surat tersebut dilakukan oleh Prabowo sesaat setelah kembali ke Indonesia dari kunjungan kerja di Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari.
Pemberian rehabilitasi ini merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (13/11/2025).
Rasnal dan Abdul Muis turut hadir dan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Suasana hangat tercipta saat Prabowo menyapa, bersalaman dan berfoto bersama mereka.
"Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ucapnya.
Prabowo juga langsung menandatangani dokumen rehabilitasi yang berisi pemulihan hak serta nama baik individu yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana, namun kemudian terbukti tidak bersalah atau telah menjalani hukumannya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan Presiden untuk merehabilitasi kedua guru tersebut mengembalikan harkat dan martabat mereka sebagai pendidik.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.
Kasus ini bermula lima tahun lalu di SMAN 1 Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru menerima keluhan dari 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Permasalahan utama, yaitu nama para guru belum tercantum dalam Dapodik, yang menjadi syarat pencairan dana BOS. Sebagai solusi, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 dari setiap orang tua siswa.
Keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berkontribusi. Namun, kesepakatan tersebut memicu masalah setelah dilaporkan oleh LSM ke polisi.
Empat guru diperiksa dan dua di antaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait