Saat digeledah, sambungya, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi tiga saset plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sembilan gram. Pelaku lalu kami amankan ke kantor.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui pemilik barang haram tersebut, kemudian dilaksanakan pengembangan hingga tim berhasil menemukan barang bukti lainnya sebanyak 10 saset seberat 1,072 gram atau setara satu kilogram.
Kepada polisi, kata dia, pelaku berdalih bahwa barang itu ia temukan di rumah kosong Perumahan Kompleks Permata Hijau Lestari, Jalan Aroepala eks Letjen Hertasning Baru Makassar.
Saat itu, pemilik rumah menyuruhnya membersihkan rumah itu pada Desember 2022 lalu karena akan dikontrakkan.
"Di sana, di rumah itu melihat barang ini lalu membawanya pulang, kemudian dia jual, sampai kita berhasil amankan. Dari penangkapan ini tentu akan terus kami kembangkan," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan semetara di Mapolrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, pelku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait