Kantor Polrestabes Makassar. (Foto: Istimewa).

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui dan membenarkan kejahatannya. Mereka membagi peran. HR sebagai penyedia rekening-rekening yang dibelinya lewat perantara seseorang yang dikenalnya melalui sosmed. Sisanya adalah eksekutor.

"Foto-foto polwan diambil dari sosial media secara acak untuk memberikan keyakinan kepada calon korban bahwa betul-betul ada penjualan mobil. Akan tetapi faktanya akun yang dipakai identitas yang dipakai palsu. Begitu uang diterima, para pelaku ini memblokir kontak korban," ungkap Nasrullah.

Para pelaku disebutkan menerima upah dari tiap hasil kejahatannya mulai dari Rp25 juta sampai ratusan juta. Nasrullah bilang foto-foto kendaraan juga didapatkan dari hasil mencomot di media sosial akun jualan. Kini para pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Nasrullah.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network