Kantor Polrestabes Makassar. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok menawarkan kendaraan murah. Para pelaku juga menggunakan foto polwan dalam profil akun jualannya di media sosial untuk meyakinkan para korban.

Tiga orang terduga pelaku diamankan, semuanya laki-laki. Inisial HR (35), SF (19), dan M (22). Mereka diamankan di Kabupaten Wajo dan Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan dari komplotan penipu tersebut.

"Jadi mereka ini berkomplotan, memasang foto anggota polwan fiktif atau palsu di Facebook untuk meyakinkan calon korbannya. Kami masih mengejar 13 orang pelaku lainnya," kata Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, di Kota Makassar, Selasa (23/11/2021).

Dia menjelaskan, korbannya seorang pensiunan aparatur sipil negara, bernama Sahabuddin, warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Uang senilai Rp231 juta lebih, raib untuk pembelian dua unit mobil dan satu sepeda motor yang ditawarkan para pelaku.

"Korban mentransfer secara bertahap ke dua rekening dengan bank berbeda. Setelah dana diterima, para pelaku tidak mengirimkan kendaraan-kendaraan kepada korban. Transaksi dilakukan 23 Juli sampai 27 September 2021. Korban melapor 6 Oktober," ujar Nasrullah.

Dia menerangkan, setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan. Para pelaku mulai teridentifikasi. Polisi lebih dulu membekuk HR di Kecamatan Keera, Wajo pada Jumat (19/11/2021) dini hari. Lalu dikembangkan ke pelaku SF di daerah yang sama. Terakhir membekuk M di Sidrap.

Perwira Polri satu balok itu menjelaskan operasi penangkapan turut dibantu oleh tim Resmob Polsek Keera. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 8 ponsel, dompet berisi uang Rp1,5 juta, tiga kartu ATM, dua KTP, sebuah laptop, dan satu unit sepeda motor.

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui dan membenarkan kejahatannya. Mereka membagi peran. HR sebagai penyedia rekening-rekening yang dibelinya lewat perantara seseorang yang dikenalnya melalui sosmed. Sisanya adalah eksekutor.

"Foto-foto polwan diambil dari sosial media secara acak untuk memberikan keyakinan kepada calon korban bahwa betul-betul ada penjualan mobil. Akan tetapi faktanya akun yang dipakai identitas yang dipakai palsu. Begitu uang diterima, para pelaku ini memblokir kontak korban," ungkap Nasrullah.

Para pelaku disebutkan menerima upah dari tiap hasil kejahatannya mulai dari Rp25 juta sampai ratusan juta. Nasrullah bilang foto-foto kendaraan juga didapatkan dari hasil mencomot di media sosial akun jualan. Kini para pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Nasrullah.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network