Kantor Polrestabes Makassar. (Foto: Istimewa).

"Korban mentransfer secara bertahap ke dua rekening dengan bank berbeda. Setelah dana diterima, para pelaku tidak mengirimkan kendaraan-kendaraan kepada korban. Transaksi dilakukan 23 Juli sampai 27 September 2021. Korban melapor 6 Oktober," ujar Nasrullah.

Dia menerangkan, setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan. Para pelaku mulai teridentifikasi. Polisi lebih dulu membekuk HR di Kecamatan Keera, Wajo pada Jumat (19/11/2021) dini hari. Lalu dikembangkan ke pelaku SF di daerah yang sama. Terakhir membekuk M di Sidrap.

Perwira Polri satu balok itu menjelaskan operasi penangkapan turut dibantu oleh tim Resmob Polsek Keera. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 8 ponsel, dompet berisi uang Rp1,5 juta, tiga kartu ATM, dua KTP, sebuah laptop, dan satu unit sepeda motor.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network