"Korban mentransfer secara bertahap ke dua rekening dengan bank berbeda. Setelah dana diterima, para pelaku tidak mengirimkan kendaraan-kendaraan kepada korban. Transaksi dilakukan 23 Juli sampai 27 September 2021. Korban melapor 6 Oktober," ujar Nasrullah.
Dia menerangkan, setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan. Para pelaku mulai teridentifikasi. Polisi lebih dulu membekuk HR di Kecamatan Keera, Wajo pada Jumat (19/11/2021) dini hari. Lalu dikembangkan ke pelaku SF di daerah yang sama. Terakhir membekuk M di Sidrap.
Perwira Polri satu balok itu menjelaskan operasi penangkapan turut dibantu oleh tim Resmob Polsek Keera. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 8 ponsel, dompet berisi uang Rp1,5 juta, tiga kartu ATM, dua KTP, sebuah laptop, dan satu unit sepeda motor.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait