Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.
RS, kata dia, dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
Editor : Candra Setia Budi
tarik tambang maut tragedi tarik tambang IKA Unhas peserta tambang ika unhas tarik tambang IKA Unhas terjadi setelah kegiatan
Artikel Terkait