Gedung Kantor Mapolda Sulawesi Selatan. (Foto: Ist)

Kompolnas kata Poengki dalam menyikapi tiap kasus paling pertama melihat penyebab kematian, apabila dalam kasus ada yang meninggal dan perlu dilakukan autopsi. Kemudian memeriksa tersangka. Hal itu juga perlu diperiksa karena melakukan pelaporan balik ke Reskrim. Di situ Propam juga perlu memeriksa apakah ada tindak penganiayaan atau tidak.

"Contoh kasus seperti yang baru baru ini terjadi di Bantaeng. Ini perlu kita lihat apakah ada kekerasan berlebihan yang dilakukan pihak kepolisian," ucapnya.

Namun kata dia, penanganan laporan masyarakat menjadi kewenangan pengawas internal, yakni Propam.

"Kami serahkan ke Propam melakukan pemeriksaan,'' ujar Poengky.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network