Menurut Agoeng, keputusan banding ada beberapa macam. Bisa diterima sebagian, menguatkan putusan yang ada. Kalau menguatkan putusan yang bersangkutan layak untuk di-PTDH, maka putuslah PTDH.
"Hasil putusan banding inilah direkomendasikan ke Kapolri melalui Kapolda. SDM sini mengirim surat ke sana maka Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH," ucapnya.
Diketahui, AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat (11/3/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis merekomendasikan PTDH kepada perwira menengah Polri tersebut atau pemecetan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait