AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Menurut Agoeng, keputusan banding ada beberapa macam. Bisa diterima sebagian, menguatkan putusan yang ada. Kalau menguatkan putusan yang bersangkutan layak untuk di-PTDH, maka putuslah PTDH.

"Hasil putusan banding inilah direkomendasikan ke Kapolri melalui Kapolda. SDM sini mengirim surat ke sana maka Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH," ucapnya.

Diketahui, AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat (11/3/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis merekomendasikan PTDH kepada perwira menengah Polri tersebut atau pemecetan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network