Saat barang hendak dikirim, sambungnya, korban tiba-tiba membatalkan dan meminta uangnya untuk dikembalikan.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban hingga tejadilah pengeroyokan itu. Saat menggeroyok korban, AD dibantu rekannya berinisial NR.
"AD menendang perut dan memukul dengan tangan kanan mengenai jidat korban. Sementara rekannya NR memegangi tangan korban hingga AD dengan leluasa memukulinya," katanya.
Dia mengatakan, akibat peristiwa itu korban mengalami luka lebam di bagian kepala hingga tangannya.
Untuk motif pengeroyokan itu, kata dia, karena korban membatalkan pesanan paket usaha baju bekas yang dipesan kepada pelaku.
"Korban memesan baju bekas, terlapor membuka olshop. Namun saat sudah dikirim barang, korban membatalkan pembelian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 351 subsider Pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait