Empat pelaku ditangkap
Setelah penyerangan itu, polisi berhasil menangkap empat dari tujuh pelaku. Sementara tiganya masih dalam pengejaran.
"Pelaku ditangkap delapan jam setelah kejadian. Pelaku pertama ditangkap yakni WD, yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku DW, serta busur panah.
Saat ini, keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Turikale. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengerusakan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
pos keamanan masjid penyerangan pos keamanan di gowa penyerangan pos di gowa penyerangan pos di maros
Artikel Terkait