"Motifnya setelah dilakukan penyidikan, yaitu perebutan warisan karena antara korban dengan istri tersangka ini masih saudara," ucapnya.
Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada Rabu (26/6/2025), di Dusun Jenetallasa, Desa Panaikang, Gowa. Korban bernama Hardianto, ditembak saat berjalan kaki menuju rumahnya.
Pelaku menggunakan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm dari jarak sekitar 4 meter, mengenai ketiak kanan korban. Hardianto sempat dioperasi dan perawatan intensif di rumah sakit. Kini, kondisinya mulai berangsur membaik.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa senapan angin Sharp Tiger, proyektil kaliber 4,5 mm, handphone (HP) dan senjata tajam jenis badik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait