BALIKPAPAN, iNews.id – Setelah buron lebih dari sepekan, seorang pria berusia 42 tahun akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polres Gowa dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diduga sebagai pelaku penembakan terhadap staf desa di Kabupaten Gowa, Sulsel yang ternyata saudara iparnya.
Pelaku berhasil diringkus pada Senin, 7 Juli 2025, di persembunyiannya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Selama pelariannya dia sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditemukan dan dibawa ke Mapolda Sulsel.
"Kronologi penangkapannya, yaitu pada 7 Juli Resmob Polda Sulsel bergabung dengan Resmob Polres Gowa kemudian bekerja sama dengan Polres Balikpapan telah berhasil meringkus tersangka atas nama N," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Dia mengungkapkan, motif penembakan dipicu oleh konflik perebutan harta warisan keluarga. Pelaku, kata dia tidak puas karena istrinya yang merupakan saudara kandung korban mendapat bagian tanah yang lebih sedikit.
"Motifnya setelah dilakukan penyidikan, yaitu perebutan warisan karena antara korban dengan istri tersangka ini masih saudara," ucapnya.
Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada Rabu (26/6/2025), di Dusun Jenetallasa, Desa Panaikang, Gowa. Korban bernama Hardianto, ditembak saat berjalan kaki menuju rumahnya.
Pelaku menggunakan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm dari jarak sekitar 4 meter, mengenai ketiak kanan korban. Hardianto sempat dioperasi dan perawatan intensif di rumah sakit. Kini, kondisinya mulai berangsur membaik.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa senapan angin Sharp Tiger, proyektil kaliber 4,5 mm, handphone (HP) dan senjata tajam jenis badik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait