"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," katanya.
Menurutnya, pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Editor : Donald Karouw
TAG
densus 88 antiteror mabes polri penangkapan terduga teroris luwu timur senjata api detonator polda sulsel
densus 88 antiteror mabes polri penangkapan terduga teroris luwu timur senjata api detonator polda sulsel
Artikel Terkait