Plt Kabid Humas Polda Kombes Pol Ade Indrawan (kiri) saat menyampaikan rilis penangkapan dua terduga teroris oleh tim Densus 88 Antiteror di Luwu Timur, Rabu (1/12/2021). (ANTARA/Darwin Fatir)

"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," katanya.

Menurutnya, pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network