"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," katanya.
Menurutnya, pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Editor : Donald Karouw
densus 88 antiteror mabes polri penangkapan terduga teroris luwu timur senjata api detonator polda sulsel
Artikel Terkait