MAKASSAR, iNews.id - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan ini, turut diamankan senjata api.
Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, barang bukti yang disita di lokasi penangkapan yakni satu pucuk senjata laras panjang F16 dan satu pucuk revolver. Selain itu beberapa bagian senjata laras panjang F16 yang mau dirakit dan magazine (tempat peluru).
"Ada juga lima detonator dan 124 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, dua terduga teroris yang diamankan yakni berinisial MU dan MM. MU ditangkap di Luwu Timur pada Rabu (24/11/2021) pukul 09.55 WITA. Sementara MM ditangkap pada Jumat (26/11/2021).
"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," katanya.
Menurutnya, pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Editor : Donald Karouw
densus 88 antiteror mabes polri penangkapan terduga teroris luwu timur senjata api detonator polda sulsel
Artikel Terkait