Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merek Realme 9 berwarna putih. Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai. Dia masuk penjara untuk menjalani proses lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait