SINJAI, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial IA (21) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menyebarkan video syur mantan pacar ke media sosial.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mantan pacarnya berinisial NA warga Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan ini direspons polisi dengan menangkap pelaku warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, pelaku IA diamankan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor LP-B/223/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai tanggal 10 September. Pelaku yang berprofesi sebagai wirausaha itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh tim Satreskrim Polres Sinjai, Selasa (10/9/2024) malam.
Kronologi penyebaran video bermula saat pelaku mengajak korban bertemu. Namun korban enggan memenuhi permintaan pelaku.
"Karena sakit hati, pelaku IA menyebar konten pornografi korban NA ke media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Saksi yang pertama kali mengetahui penyebaran video pornografi ini yakni STR (23) teman dekat korban. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Tak hanya menyebarkan video asusila, pelaku juga diduga mengancam korban.
“Pelaku IA sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku merasa sakit hati dengan korban sehingga mengirim video itu ke teman-temannya lewat akun medsos,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merek Realme 9 berwarna putih. Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai. Dia masuk penjara untuk menjalani proses lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait