Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Gowa.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, dihebohkan dengan ditemukannya seorang wanita muda tewas di kontrakannya, Kamis (3/11/2022). Korban diketahui bernama Atifah Rahman.
Saat ditemukan, korban tewas dengan luka diduga bekas senjata tajam di sekujur tubuh. Oleh warga kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan petugas akhirnya menangkap pelaku yang membunuh korban, pelaku ternyata pacar korban bernama Irwan Yusuf.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait