Pembunuh sadis ayah dan anak pengusaha roti di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi, Rabu (6/12/2023) terancam hukuman mati. (foto: iNews/Abdoellah Nicolha)

MAROS, iNews.id - Pembunuh sadis ayah dan anak pengusaha roti di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi, Rabu (6/12/2023) terancam hukuman mati. Pelaku bernama Andi alias Black (20) diduga telah merencakan pembunuhan tersebut.

“Pasalnya dari pengakuan pelaku, dia sengaja masuk ke dalam rumah korban karena sakit hati dengan sejumlah celaan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).

Diketahui, jasad ayah dan anak ini ditemukan bersimbah darah, penuh luka tusuk di tubuhnya dan tergeletak di lantai 2 kediamannya yang berbentuk rumah toko (ruko), di Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Menurut Slamet, pelaku melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati. Pelaku berprofesi sebagai buruh yang bekerja di belakang rumah korban. Pelaku pun kerap nongkrong di depan rumah korban.

“Di tempat itu ada wifi gratis, korban kan pengusaha roti, jadi kadang ada mobil keluar masuk di kediamannya jadi ditegur berulang-ulang,” katanya.

Slamet mengatakan, pelaku merasa diperlakukan tidak baik dan muncullah rasa dendam.

"Kedua korban ini pernah menegur pelaku,” ucapnya.

Tiga hari sebelum kejadian pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. 

“Tanggal 3 Desember itu sempat juga ditegur. Tapi puncaknya itu pada tanggal 6 pukul 22.00 Wita pelaku memutuskan untuk membunuh korban,” ucapnya.

Andi masuk ke dalam ruko melalui jendela kamar korban, Abdillah Makmur .

“Yang pertama kali dihabisi itu Abdillah menggunakan gunting yang ada di dalam rumah tersebut,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network