PN Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap sales cantik, Feni Ere. (Foto: iNews).

PALOPO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Feni Ere. Jasad sales cantik itu ditemukan tinggal kerangka dengan kondisi mulut terikat kain pada Februari 2025 di perbatasan Palopo–Toraja.  

"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani alias Amma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan tersebut.  

Sidang diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang emosi, usai sidang berupaya menyerang terdakwa, namun berhasil diamankan oleh aparat keamanan. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network