PN Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap sales cantik, Feni Ere. (Foto: iNews).

Kuasa hukum keluarga korban, Aat Naguna, menyatakan bahwa pihak keluarga masih merasa belum puas meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.  

"Terima kasih kepada semuanya punya andil sehingga hukuman ini bisa dengan vonis mati," kata Aat.

Sebelumnya, Feni Ere yang merupakan sales mobil di Palopo, dilaporkan menghilang sejak Januari 2024. Setahun kemudian, dia ditemukan dalam keadaan tragis, hanya tersisa kerangka.  

Penemuan jasad Feni terjadi pada Jumat (7/2/2025), ketika warga mendapati kerangka tersebut di area hutan lindung KM 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara, Kota Palopo.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network