Aksi bejat itu, tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, telah dilakukan berulang kali. Hasil penyelidikan polisi, korban satu korban dicabuli 3 kali dan korban lain 1 kali. "Seusai mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp5.000," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Untuk memkuat bukti, kedua korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Kota Makassar. Kedua korban mengalami trauma sehingga diberikan pendamingan konseling di UPTD PPA Kota Makassar.
Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak kota makassar polrestabes makassar
Artikel Terkait