MAKASSAR, iNews.id - SA, warga Jalan Bonto Duri, Kota Makassar, ditangkap petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar gegara diduga mencabuli dua ponakannya. Saat melakukan pencabulan, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp5.000.
Perbuatan bejat tersangka SA terbongkar setelah korban menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Tentu saja orang tua korban tidak terima lalu melapor ke Polrestabes Makassar.
Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar lantas menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap SA di rumahnya. Saat ditangkap, SA sedang tidur siang. Rumah pelaku bersebelahan dengan rumah korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, guna melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban bermain HP dan uang Rp5.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman.
Iptu Syahuddin Rahman menyatakan, SA diduga mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan keponakannya berusia 11 dan 9 tahun. "Tersangka SA mengakui aksi bejat yang dilakukan terhadap kedua korban," ujar Iptu Syahuddin Rahman.
Aksi bejat itu, tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, telah dilakukan berulang kali. Hasil penyelidikan polisi, korban satu korban dicabuli 3 kali dan korban lain 1 kali. "Seusai mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp5.000," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Untuk memkuat bukti, kedua korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Kota Makassar. Kedua korban mengalami trauma sehingga diberikan pendamingan konseling di UPTD PPA Kota Makassar.
Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak kota makassar polrestabes makassar
Artikel Terkait